IPB memenangkan juara kedua dalam pekerjaan bangsa mencintai penghargaan 2016
Institut Pertanian Bogor (IPB) telah diberikan sebagai pemenang kedua “Bangsa kerja Loving Award” atau meningkatkan penggunaan dari produk dalam negeri (P3DN) untuk kategori Universitas negeri badan hukum pada tahun 2016. Penghargaan diserahkan oleh Indonesia Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto, Selasa (20/12) di ruang Garuda, Kementerian Industri bangunan. Penghargaan bagi Pemenang ditetapkan dengan keputusan Menteri industri No. 706 / M-IND / Kep / 11 tahun-2016 tanggal 14 November 2016 pada penghargaan untuk meningkatkan penggunaan domestik produk, bangsa mencintai pekerjaan Award tahun 2016. IPVB’s Sekretaris Institute (SI), Dr. Ir. Ibn Qayim diberikan kesempatan untuk mewakili Rektor menerima penghargaan. Melalui bangsa kerja mencintai Award,
Rektor mengatakan bahwa semua negara dan Universitas swasta mengambil bagian dalam mendorong industri nasional untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (DCL), memperkuat dasar Produk Nasional untuk bersaing di pasar domestik dan menjadi prioritas bagi pemerintah pengeluaran dan bisnis dunia, terutama mendorong komitmen dari semua pihak untuk terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Penilaian terdiri dari empat indikator, yaitu komitmen, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam terus-menerus peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Universitas negara badan hukum yang bersangkutan. Dengan Presiden instruksi No. 2/2009 tentang menggunakan dari produk dalam negeri dalam pengadaan barang / jasa, setiap lembaga negara diperlukan untuk melakukan langkah-langkah sendiri yang sesuai untuk setiap diberikan otoritas untuk memaksimalkan penggunaan produk-produk lokal (barang dan layanan), termasuk konstruksi Nasional desain dan rekayasa, serta sebagai memberi preferensi harga barang-barang yang diproduksi di dalam negeri dan penyedia sebagaimana diatur dalam Presiden peraturan No. 70/2012 tentang perubahan kedua atas jasa pemborongan Nasional Presiden peraturan No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan pemerintah barang / jasa. Untuk mendorong pelaksanaan optimal penggunaan produk dalam negeri, Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Menteri Keputusan No. 15/2011 tentang pedoman untuk menggunakan dari produk dalam negeri (barang/jasa). Dengan pedoman, Kementerian Perindustrian setiap tahun menilai dan peringkat Ministries kepala negara, agen, Regional Unit, BI, badan badan hukum, BUMN, Region-Owned perusahaan, dan aktor kontrak kerjasama pada penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah / Jasa. (Mtd)
Sumber dari: http://www.ipb.ac.id