Perhitungan Harga Pokok Produksi kepada kelompok UMKM Asten Jaya Kampung Gunung Leutik Desa Benteng
Perhitungan Harga Pokok Produksi kepada kelompok UMKM Asten Jaya Kampung Gunung Leutik Desa Benteng
Dosen Mengabdi dan Proyek di Desa Chapter IX dengan narasumber Ibu Farida Ratna Dewi, S.E., M.M. dan Ibu Nurul Hidayati, S.E., M.Si. yang memberikan pelatihan “Perhitungan Harga Pokok Produksi” kepada kelompok UMKM Asten Jaya Kampung Gunung Leutik Desa Benteng. Pelatihan ini merupakan sesi ke-9 dari rangkaian kegiatan Dosen Mengabdi dan Proyek di Desa kerjasama Departemen Manajemen FEM IPB dengan Pemerintah Desa Benteng Kecamatan Ciampea. Kegiatan pelatihan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 diikuti oleh 11 UMKM yang tergabung dalam kelompok UMKM Asten Jaya, berlangsung sekitar pukul 09.10 – 11.30 WIB.
Pada pelatihan kali ini, para peserta menghitung harga pokok produksi produknya. Harga pokok produksi ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan harga jual produknya. Dengan demikian, mereka dapat mengevaluasi apakah sudah sesuai apa belum harga jual produknya untuk mendapatkan keuntungan yang pantas. Untuk mengetahui berapa besar keuntungan yang didapatkan, maka dihitunglah margin penjualannya. Margin ini diperoleh dengan persentase dari selisih penjualan total dengan HPP total dibagi dengan penjualan total. Persentase margin ini dapat digunakan untuk mengevaluasi harga jualnya.
Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan identifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk proses produksi UMKM. Misal, untuk produksi ikan pindang dikeluarkan biaya untuk membeli ikan tongkol sebagai bahan baku ikan pindang, bumbu-bumbu, kayu bakar, dan biaya transportasi. Setelah menidentifikasi dan memperhitungkan biaya-biaya tersebut, kemudian diperhitungkan inflasi yang terjadi. Inflasi yang digunakan mengacu pada inflasi per 20 Agustus 2022 namun ada penyesuaian, sehingga inflasi terhitung sebesar 5%. Hal yang sama dilakukan pada beberapa produk UMKM lainnya, yakni keripik pisang, keripik singkong, keripik talas, dan rempeyek. Berdasarkan hasil perhitungan HPP pada ikan pindang, keripik pisang, keripik singkong, dan rempeyek menunjukkan margin di atas 25% yang artinya HPP produk dan harga jualnya memiliki selisih di atas 25%. Hal ini mengindikasikan bahwa HPP yang terhitung dengan harga jual yang dijual saat ini sudah menunjukkan kepantasan profit yang diperoleh pelaku UMKM, sehingga tidak perlu melakukan penyesuaian harga. Sedangkan hasil perhitungan HPP keripik talas menunjukkan margin yang sangat kecil (<15%), sehingga pelaku UMKM memerlukan penyesuaian harga untuk mendapatkan kepantasan profit yang didapatkannya. (Nurul Hidayati).