Manajemen - IPB University

Penyusunan Panduan Perencanaan Lingkup Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kabupaten Bogor  

Penyusunan Panduan Perencanaan Lingkup Perekonomian dan

Sumber Daya Alam, Kabupaten Bogor

 

Tugas pokok dan fungsi dari Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) secara umum adalah melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.  Bidang  PSDA mensinergikan kegiatan pada 7 perangkat daerah yaitu: Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar),  serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berkenaan dengan pentingnya perencanaan dalam menilai keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan sehingga diperlukan pedoman atau panduan perencanaan khususnya lingkup perekonomian dan sumber daya alam yang dapat memberikan arahan dalam perencanaan untuk para stakeholder di tingkat desa dan kecamatan agar selaras dengan perencanaan di tingkat kabupaten melalui Perangkat Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bappedalitbang Kabupaten Bogor menggandeng Departemen Manajemen FEM IPB untuk membantu menyusun panduan perencanaan bidang PSDA yang akan menjadi menjadi pedoman dan arahan perencanaan pembangunan lingkup perekonomian dan sumberdaya alam bagi kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 2020-2024. Tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen panduan perencanaan lingkup perekonomian dan sumberdaya alam adalah terbangunnya sinergi perencanaan pembangunan lingkup perekonomian dan sumberdaya alam di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Ruang lingkup kegiatan meliputi : 1) Identifikasi data peraturan lingkup sektoral di masing-masing sectoral meliputi: Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan Menteri, keputusan Menteri, perda provinsi Jawa Barat, Perda Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati Bogor; 2).Identifikasi kondisi demografi penduduk Kabupaten Bogor sebagai potensi sumberdaya manusia, kelembagaan usaha sekaligus sebagai pelaku usaha dan pelaku utama; 3) Identifikasi potensi dan prioritas kegiatan pada perangkat daerah lingkup Perekonomian dan sumber daya alam meliputi: Dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan, Dinas perikanan dan peternakan, dinas ketahanan pangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Khususnya informasi tentang kegiatan strategis Bupati yang menjadi indicator pancakarsa; 4) Analisis tatacara perencanaan pembangunan daerah (termasuk tingkat desa), khususnya sesuai Permendagri no 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 5)  Penyusunan informasi kebijakan pembangunan lingkup perkonomian dan sumberdaya alam tahun anggaran 2019-2023; 6)  Penyusunan informasi kegiatan strategis atau inovasi lingkup perekonomian dan sumberdaya alam; dan 7) Penyusunan informasi arahan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020-2024 dengan mempedomani tatacara perencanaan pembangunan mulai tingkat desa.

Kegiatan penyusunan panduan ini dilaksanakan mulai Agustus sampai dengan November 2019 dengan melibatkan dosen dan staf di Departemen Manajemen dan Ilmu Ekonomi FEM IPB yaitu Eko Ruddy Cahyadi, Nesti Handayani dan Mutiara Probokawuryan.

Persiapan presentasi laporan akhir Panduan Perencanaan Bidang PSDA Kab Bogor

Dr Eko Ruddy Cahyadi memaparkan laporan akhir Panduan Perencanaan Bidang PSDA

Kabupaten Bogor

Kegiatan penyusunan dokumen panduan perencanaan lingkup perekonomian dan sumberdaya alam mencakup 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.  Lokasi survey untuk pendataan dan menggali masukan dari kecamatan dibatasi pada 12 kecamatan sebagai sampel. Penetapan lokasi survey berdasarkan keterwakilan dari masing-masing wilayah pembangunan (3 wilayah) di Kabupaten Bogor, secara proporsional 4 kecamatan dari wilayah barat, 5 kecamatan dari wilayah tengah dan 3 kecamatan dari wilayah timur, dari setiap wilayah pembangunan diambil secara acak.  (NH, 180320)

Translate »