Departemen Manajemen

Penyusunan RUU Penjaminan  UMKM

Penyusunan RUU Penjaminan  UMKM

Pada tanggal 19 Juni 2019,  bertempat di Hotel Santika Premiere Jakarta, Dr. Mukhamad Najib, STP, MM menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU)  Penjaminan UMKM Komite IV DPR RI. RUU Penjaminan UMKM merupakan RUU inisiatif DPR yang diusulkan 39 anggota dewan kepada Badan Legislasi DPR RI( Baleg DPR). RUU ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih dihadapi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sampai saat ini.

Saat Indonesia mengalami krisis ekonomi  di tahun 1998 ada dua lembaga yang menjadi bamper perekonomian Indonesia, yaitu UKM dan BUMN. Walaupun cukup berat dalam melakukan terobosan-terobosan agar tetap survive. Ketika itu,UKM dengan segala kekurangannya justru survive. Oleh karena itu UMKM harus didorong untuk terus tumbuh dan berkembang, salah satunya dalam aspek permodalan/pembiayaan.

Perkembangan UMKM dalam 10 tahun terakhir mampu memberikan warna tersendiri untuk bangsa Indonesia meskipun kontribusinya masih kalah dengan perusahaan besar. Dr. Mukhamad Najib,S.TP.,M.M.,salah satu Tim Ahli RUU Penjaminan UMKM menuturkan UMKM memang memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa, namun masih banyak sekali kelemahan yang ditemukan sehingga perhatian terhadap UMKM perlu lebih dioptimalkan.

Salah satu masalah yang dihadapi UMKM, lanjut Najib, ialah ketidakmampuan UMKM untuk mengakses permodalan. Oleh karena itu pada tahun 2016 DPR mengesahkan undang-undang mengenai penjaminan permodalan yang esensinya adalah untuk memberikan akses permodalan bagi UMKM. Namun walaupun UU tersebut sudah diberlakukan, pada  prakteknya UMKM masih kesulitan untuk mendapatkan modal. Masalah lain yang ditemukan pada UMKM adalah UMKM masih sulit mendapatkan akses masuk ke pasar modern karena sistem yang diberlakukan dan standarisasi mutu. Selain itu,Perda juga kurang sinkron untuk memberikan ruang pada UMKM untuk berkembang.

Selama ini, yang banyak memanfaatkan akses modal dari pemerintah ialah usaha menengah,bukan usaha mikro dan kecil.Para pengusaha kecil dan mikro masih kesulitan mendapat fasilitas tersebut karena tidak adanya jaminan serta penghasilan yang terbatas.Maka dari itu pemerintah harus meninjau ulang secara menyeluruh tujuan,desain,efektivitas,dan implementasi program pinjaman yang ada untuk UMKM. UMKM seharusnya bisa berkembang bukan dari sisi kuantitas saja tetapi juga dari sisi kualitas. Oleh karena itu perlu dirumuskan RUU Penjaminan UMKM yang dapat mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan UMKM dalam perekonomian nasional melalui peningkatan akses UMKM kepada sumber pembiayaan. (NH, 190619)

November 2024
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Archives

Translate »