Manajemen - IPB University

MEMBANGUN SINERGI DESA MANDIRI EKONOMI

Dosen Departemen Manajemen IPB, Dr Eko Ruddy Cahyadi menjadi narasumber  pada kegiatan perencanaan, pengendalian dan evaluasi lingkup sub bidang ketahanan pangan dan pertanian tahun 2020 dengan tema ” Perencanaan Pembangunan Ekonomi dalam Kerangka Sinergi Desa Mandiri Ekonomi” . Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 05 November 2020.

Sesuai Permendes No 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, desa mendiri adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Berdasarkan hal ini maka kata kunci desa mandiri adalah (1) Mampu memiliki ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan, (2) Impilkasinya bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah, dan (3) Mampu mengatur dan membangun desanya dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa dan kemampuan masyarakatnya dan tidak tergantung pada bantuan pihak luar.

Bahan dasar yang harus dimiliki oleh Desa Mandiri adalah (1) Mempunyai potensi sumber daya alam, (2) Mempunyai potensi sumber daya manusia, (3) Mempunyai potensi prasarana dan sarana, (4) Mempunyai spesifikasi produk yang menonjol didasarkan pada tipologi desa, (5) Mampu memenuhi kebutuhan di dalam desa dan sebagian yang dapat dijual keluar desa, (6) Terdapat peran serta dan kesadaran masyarakat yang besar dalam mengoptimalkan potensi desa, (7) Tingkat kemiskinan penduduk desa di bawah rata-rata, (8) Pemberdayaan wanita di dalam kegiatan sosial ekonomi desa besar, (9) Jumlah dan jenis kelembagaan banyak, (10) Adanya tokoh penggerak / inovator dan eligimatizer yang memiliki peranan besar dalam masyarakat, dan (11) Kesadaran terhadap lingkungan hidup tinggi.

Agar berjalan sinergis dan berkesinambungan pengembangan desa mandiri dilakukan : (1) Penciptaan lapangan kerja, pengurangan tingkat kemiskinan, (2) Pengembangan program di pedesaan harus sejauh mungkin melibatkan peran serta semua masyarakat, dari awal sampai akhir, (3) Komoditas yang dikembangkan mengacu pada potensi yang dimiliki oleh desa tersebut dan layak untuk dikembangkan, (4) Wilayah pengembangan Desa Mandiri tidak dibatasi oleh wilayah administratif  suatu desa, (5) Pengertian desa dalam Desa Mandiri lebih mengacu pada  kelayakan teknis dan sosial ekonomis, bukan wilayah administrasi, dan (6) Kelembagaan berbasis budaya dan kearifan lokal.

Strategi penguatan kemandirian desa dari dalam : (1) Membangun kapasitas warga dan organisasi kemasyarakatan di desa yang dinamis dan kritis, (2) Memperkuat kapasitas pemerintahan dan interaksi dinamis dengan organisasi kemasyarakatan, (3) Membangun sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsive dan partisipatif, dan (4) Membangun kelembagaan ekonomi lokal yang mandiri dan produktif. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan lembaga ekonomi desa seperti BUM Desa, koperasi produksi, dan BUM Desa bersama (sinergi kawasan perdesaan). (EC)

Translate »